Layanan Keanggotaan Perpustakaan
1. Persyaratan
a. Pemohon berdomisili di Denpasar;
b. Kartu Tanda Penduduk/Kartu Tanda Mahasiswa/Kartu Pelajar;
c. Mengisi Buku Pengunjung
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Secara Onsite :
1. Pemohon mengisi buku pengunjung ;
2. Melapor ke petugas untuk pembuatan kartu anggota ;
3. Pemohon menunjukan kartu identitas
4. Petugas menginput data pemohon ke aplikasi INLISLite ;
5. Petugas mengambil foto close up pemohon
6. Petugas mencetak kartu anggota perpustakaan pemohon;
Secara Online :
1. Pemohon mengakses website perpustakaan.denpasarkota.go.id
2. Pemohon mengakses menu Pendaftaran anggota ;
3. Pemohon menginput data diri ke menu dimaksud;
4. Sistem mengirim notifikasi bahwa proses pendaftaran berhasil;
5. Pemohon datang ke perpustakaan umum;
7. Pemohon mengisi buku pengunjung ;
8. Melapor ke petugas untuk pembuatan kartu anggota;
9. Pemohon menunjukan kartu identitas
10. Petugas mengambil foto close up pemohon
11. Petugas mencetak kartu anggota perpustakaan pemohon
3. Jangka Waktu
5 Menit
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk Pelayanan
Layanan Keanggotaan Perpustakaan
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id
7. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
• Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Komputer, Aplikasi INLISLite, Alat Tulis Kantor, Kamera, Printer, Scanner dan Barcode Reader
9. Kompetensi Pelaksana
• Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perpustakaan
• Menguasai kemampuan komputasi dasar;
• Mampu mengoperasikan aplikasi INLISLite;
• Mempu membuat dokumentasi
• Mampu mengoperasikan printer
• Mampu mengoperasikan scanner
• Mampu mengoperasikan Barcode Reader
10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana
11. Jumlah Pelaksana
3 Orang
12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)