PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
SUB MENU
SUB MENU

Layanan Perpustakaan Keliling dan Silang Layanan


1. Persyaratan 
Surat permohona kunjungan Perpustakaan Keliling dan Silang Layanan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan;
  2. Petugas memproses surat permohonan;
  3. Petugas menetapkan jadwal pembinaan;
  4. Petugas melaksanakan kujungan perpustakaan keliling ke lokasi pemohon (SD/SMP);
  5. Pemustaka mengisi buku pengunjung pada mobil perpustakaan keliling;
  6. Pemustaka memilih koleksi bahan Pustaka pada rak mobil perpustakaan keliling;
  7. Pemustaka membaca bahan Pustaka di areal sekitar mobil perpustakaan keliling;
  8. Pemustaka mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM).

3. Jangka Waktu 
2 (dua) Jam

4. Biaya/Tarif 
Gratis

5. Produk Pelayanan 
Layanan Perpustakaan Keliling

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id

7. Dasar Hukum
•    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
•    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
•    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
•    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;  

8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Mobil Perpustakaan Keliling, kamera dan Alat Tulis Kantor 

9. Kompetensi Pelaksana
•    Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perpustakaan;
•    Mampu mengoperasikan mobil perpustakaan keliling;
•    Mampu membuat dokumentasi

10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana

11. Jumlah Pelaksana
3 (tiga) orang (termasuk juru mudi)

12. Jaminan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana 
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)