Layanan Perpustakaan Keliling dan Silang Layanan
1. Persyaratan
Surat permohona kunjungan Perpustakaan Keliling dan Silang Layanan
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyampaikan surat permohonan;
- Petugas memproses surat permohonan;
- Petugas menetapkan jadwal pembinaan;
- Petugas melaksanakan kujungan perpustakaan keliling ke lokasi pemohon (SD/SMP);
- Pemustaka mengisi buku pengunjung pada mobil perpustakaan keliling;
- Pemustaka memilih koleksi bahan Pustaka pada rak mobil perpustakaan keliling;
- Pemustaka membaca bahan Pustaka di areal sekitar mobil perpustakaan keliling;
- Pemustaka mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM).
3. Jangka Waktu
2 (dua) Jam
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk Pelayanan
Layanan Perpustakaan Keliling
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id
7. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
• Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Mobil Perpustakaan Keliling, kamera dan Alat Tulis Kantor
9. Kompetensi Pelaksana
• Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perpustakaan;
• Mampu mengoperasikan mobil perpustakaan keliling;
• Mampu membuat dokumentasi
10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana
11. Jumlah Pelaksana
3 (tiga) orang (termasuk juru mudi)
12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)