Layanan Sirkulasi Bahan Pustaka
1. Persyaratan
a. Kartu Anggota Perpustakaan;
b. Mengisi Buku Pengunjung; dan
c. Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM)
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Secara Luring/Onsite :
- Pemustaka mengisi buku pengunjung;
- Menelusur bahan pustaka melalui OPAC/bantuan petugas;
- Menuju rak koleksi;
- Pemustaka membaca di ruang baca/melakukan peminjaman bahan pustaka;
- Pemustaka mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM);
- Setelah 7 hari, pemustaka melaksanakan perpanjangan/pengembalian bahan pustaka;
- Petugas mengembalikan koleksi yang dipinjam ke rak.
Secara Daring/Online :
- Pemustaka mengakses website perpustakaan.denpasar.go.id/pustakajaya.denpasarkota.go.id/
- Pemustaka melakukan penelusuran bahan pustaka pada menu OPAC/E-Katalog;
- Menghubungi petugas perpustakaan untuuk memastikan ketersediaan bahan pustaka;
- Petugas mengkonfirmasi pemustaka;
- Pemustaka memesan buku yang akan dipinjam via WhatsApp atau email;
- Pemustaka dating ke perpustakaan umum;
- Pemustaka mengisi buku pengunjung;
- Pemustaka mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM);
- Setelah 7 hari, pemustaka melaksanakan perpanjangan/pengembalian bahan pustaka;
- Petugas mengembalikan koleksi yang dipinjam ke rak.
3. Jangka Waktu
5 (lima) menit (proses administrasi), 7 hari (jangka waktu peminjaman)
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk Pelayanan
Layanan Sirkulasi Bahan Pustaka
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id
7. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
• Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Komputer, Aplikasi INLISLite, Aplikasi Pustaka Jaya/e-Pustaka Jaya, Alat Tulis Kantor dan Telepon
9. Kompetensi Pelaksana
• Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perpustakaan;
• Menguasai kualifikasi khusus berkaitan dengan bidang layanan kearsipan;
• Menguasai kemampuan komputasi dasar;
• Mampu mengoperasikan aplikasi INLISLite dan Pustaka Jaya.
10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana;
11. Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)