PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
SATU DATA
SATU DATA
CARI YANLIK
CARI YANLIK
SUB MENU
SUB MENU

Layanan Sirkulasi Bahan Pustaka


1. Persyaratan 
a. Kartu Anggota Perpustakaan;

b. Mengisi Buku Pengunjung; dan

c. Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM)

2. Sistem, Mekanisme  dan Prosedur
Secara Luring/Onsite :

  1. Pemustaka mengisi buku pengunjung;
  2. Menelusur bahan pustaka melalui OPAC/bantuan petugas;
  3. Menuju rak koleksi;
  4. Pemustaka membaca di ruang baca/melakukan peminjaman bahan pustaka;
  5. Pemustaka mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM);
  6. Setelah 7 hari, pemustaka melaksanakan perpanjangan/pengembalian bahan pustaka;
  7. Petugas mengembalikan koleksi yang dipinjam ke rak.

Secara Daring/Online :

  1. Pemustaka mengakses website perpustakaan.denpasar.go.id/pustakajaya.denpasarkota.go.id/
  2. Pemustaka melakukan penelusuran bahan pustaka pada menu OPAC/E-Katalog;
  3. Menghubungi petugas perpustakaan untuuk memastikan ketersediaan bahan pustaka;
  4. Petugas mengkonfirmasi pemustaka;
  5. Pemustaka memesan buku yang akan dipinjam via WhatsApp atau email;
  6. Pemustaka dating ke perpustakaan umum;
  7. Pemustaka mengisi buku pengunjung;
  8. Pemustaka mengisi Survei Kepuasan Masyarakat  (SKM) dan Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM);
  9. Setelah 7 hari, pemustaka melaksanakan perpanjangan/pengembalian bahan pustaka;
  10. Petugas mengembalikan koleksi yang dipinjam ke rak.

3. Jangka Waktu 
5 (lima) menit (proses administrasi), 7 hari (jangka waktu peminjaman)

4. Biaya/Tarif 
Gratis

5. Produk Pelayanan 
Layanan Sirkulasi Bahan Pustaka

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id

7. Dasar Hukum
•    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);

•    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
•  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);

• Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;


8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Komputer, Aplikasi INLISLite, Aplikasi Pustaka Jaya/e-Pustaka Jaya, Alat Tulis Kantor dan Telepon

9. Kompetensi Pelaksana
•    Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perpustakaan;
•    Menguasai kualifikasi khusus berkaitan dengan bidang layanan kearsipan;
•    Menguasai kemampuan komputasi dasar;
•    Mampu mengoperasikan aplikasi INLISLite dan Pustaka Jaya.

10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana;

11. Jumlah Pelaksana 
2 (dua) orang

12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan 

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)