Layanan Surat Keterangan Bebas Pustaka
1. Persyaratan
Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Tanda Mahasiswa atau surat pengesahan skripsi/wisuda
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon mengisi buku pengunjung;
2. Petugas memverifikasi status peminjaman bahan Pustaka pemohon;
3. Petugas menerbitkan surat keterangan bebas pustaka;
3. Jangka Waktu
10 Menit
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk Pelayanan
Layanan Surat Keterangan Bebas Pustaka
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id
7. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
• Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Komputer, aplikasi INLISLite dan alat tulis kantor
9. Kompetensi Pelaksana
• Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perpustakaan;
• Menguasai kemampuan komputasi dasar;
• Mampu mengoperasikan aplikasi INLISLite
10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana
11. Jumlah Pelaksana
3 orang
12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)