AKUISISI ARSIP STATIS
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan akuisisi arsip statis pada Dinas Kesehatan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar, Rabu (5/8).
Kegiatan ini merupakan langkah awal koordinasi untuk mensosialisasikan terkait kelengkapan bukti dukung yang wajib diipenuhi oleh setiap Perangkat Daerah sebelum dilakukan proses penilaian arsip berdasarkan amanat Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Walikota No. 22 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip.
Akuisisi arsip sendiri merupakan proses penambahan khazanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
04 April 2026
01 Oktober 2025