Tugas Pokok Dan Fungsi
T U G A S P O K O K :
Menyelenggarakan pembinaan dan dokumentasi kearsipan, pengelolaan dan pelestarian arsip, layanan dan pelestarian perpustakaan, deposit pengembangan dan pengolahan perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
F U N G S I :
Perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan kearsipan.