Menu

F.A.Q Layanan Perpustakaan

Frequently Asked Questions (FAQ)
Layanan Perpustakaan Umum Kota Denpasar


1. Siapa saja yang dapat menjadi anggota Perpustakaan Umum Kota Denpasar?
Seluruh masyarakat yang ber-KTP Denpasar dapat menjadi anggota Perpustakaan Umum Kota Denpasar dengan melakukan pendaftaran sesuai persyaratan yang berlaku.


2. Apakah pendaftaran anggota dikenakan biaya?
Tidak. Seluruh layanan keanggotaan dan pendaftaran anggota perpustakaan tidak dipungut biaya (gratis).


3. Bagaimana cara mendaftar menjadi anggota perpustakaan?
Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan yang disediakan oleh Perpustakaan Umum Kota Denpasar dengan melengkapi data diri sesuai ketentuan yang berlaku, mekanisme pendaftaran dapat dilakukan secara daring maupun luring dengan datang langsung ke Perpustakaan Umum Kota Denpasar.


4. Apa saja layanan yang tersedia di Perpustakaan Umum Kota Denpasar?
Perpustakaan menyediakan berbagai layanan, antara lain:

  • Layanan baca di tempat.
  • Layanan Sirkulasi (peminjaman dan pengembalian buku).
  • Layanan Referensi (Penelusuran Informasi OPAC).
  • Layanan Perpustakaan Digital (Pustaka Jaya/e-Pustaka Jaya).
  • Layanan Perpustakaan Keliling
  • Layanan Silang Layan (Interlibrary Loan).
  • Layanan Wisata Literasi.


5. Bagaimana cara mencari buku yang tersedia di perpustakaan?
Pengunjung dapat melakukan pencarian koleksi melalui OPAC (Online Public Access Catalog) atau meminta bantuan kepada pustakawan.


6. Berapa lama masa peminjaman buku?
Masa peminjaman koleksi adalah selama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.


7. Bagaimana cara memperpanjang masa peminjaman buku?
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa pinjam berakhir dengan menghubungi petugas perpustakaan atau datang langsung ke layanan sirkulasi.


8. Apakah saya dapat memesan buku terlebih dahulu?
Ya. Pengguna dapat melakukan penelusuran koleksi melalui OPAC, kemudian menghubungi pustakawan untuk memastikan ketersediaan buku sebelum melakukan peminjaman.


9. Bagaimana jika buku yang saya cari sedang dipinjam?
Pengunjung dapat meminta informasi kepada pustakawan mengenai status koleksi atau alternatif judul lain yang memiliki topik serupa. Pengunjung juga dapat mengajukan daftar tunggu untuk koleksi yang ingin dipinjam.


10. Apakah tersedia layanan perpustakaan digital?
Ya. Perpustakaan menyediakan layanan Pustaka Jaya (e-Pustaka Jaya) yang memungkinkan pengguna membaca dan meminjam koleksi digital melalui website maupun aplikasi.


11. Bagaimana cara menggunakan layanan Perpustakaan Digital?
Pengguna cukup mengunduh aplikasi e-Pustaka Jaya pada Google Play (Link Aplikasi) atau mengakses website layanan, kemudian melakukan registrasi akun untuk menikmati koleksi digital yang tersedia.


12. Apakah layanan perpustakaan digital berbayar?
Tidak. Layanan perpustakaan digital dapat digunakan secara gratis setelah pengguna berhasil melakukan registrasi.


13. Apakah tersedia akses internet (Wi-Fi) di perpustakaan?
Ya. Pengunjung dapat memanfaatkan fasilitas internet yang tersedia untuk mendukung kegiatan membaca, belajar, maupun penelusuran informasi sesuai ketentuan perpustakaan. Perpustakaan Umum Kota Denpasar juga menyediakan komputer gratis yang dapat dimanfaatkan oleh pengunjung
 

14. Apa yang harus dilakukan apabila kartu anggota hilang?
Segera laporkan kepada petugas perpustakaan agar dilakukan proses verifikasi dan penerbitan kartu pengganti sesuai prosedur yang berlaku.

15. Bagaimana jika terlambat mengembalikan buku?
Pengguna diharapkan segera mengembalikan buku sesuai batas waktu peminjaman. Untuk informasi mengenai ketentuan keterlambatan, silakan menghubungi petugas layanan sirkulasi.

16. Apakah anak-anak dapat berkunjung ke perpustakaan?
Ya. Perpustakaan terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak, dengan tetap didampingi orang tua atau wali apabila diperlukan. Perpustakaan Umum Kota Denpasar juga menyediakan ruang Perpustakaan Anak yang dilengkapi koleksi anak dan Alat Permainan Edukatif (APE)

17. Apakah tersedia ruang baca yang nyaman?
Ya. Perpustakaan menyediakan ruang baca yang nyaman, aman, dan kondusif untuk kegiatan membaca, belajar, maupun mencari referensi.

18. Bagaimana cara menyampaikan saran atau pengaduan?
Masyarakat dapat menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan melalui petugas layanan, kotak saran, telepon, email resmi, media sosial atau aplikasi pengaduan (Pro Denpasar atau SP4N Lapor) yang disediakan Pemerintah Kota Denpasar.

19. Apakah tersedia layanan peminjaman antarperpustakaan (Interlibrary Loan)?
Ya. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar menyediakan layanan Silang Layan (Interlibrary Loan) sesuai prosedur yang berlaku.

20. Mengapa saya perlu menjadi anggota perpustakaan?
Dengan menjadi anggota, Anda dapat memanfaatkan berbagai layanan perpustakaan seperti peminjaman koleksi, akses perpustakaan digital, penelusuran koleksi, serta berbagai program literasi dan kegiatan edukatif yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.