Selasa, 28 Juli 2026
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan rapat akuisisi arsip statis di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Sekretariat Daerah (Setda) Kota Denpasar sebagai bagian dari upaya penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan dan pertanggungjawaban.
Rapat ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan penyamaan persepsi terkait identifikasi, penilaian, serta mekanisme penyerahan arsip statis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Melalui proses akuisisi, arsip yang memiliki nilai permanen akan diselamatkan dan dikelola oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Denpasar sebagai memori kolektif daerah.
Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan akuisisi arsip statis di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dapat berjalan secara tertib, sistematis, dan berkelanjutan guna mendukung penyelenggaraan kearsipan yang profesional dan akuntabel.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar
#ArsipTertib #AkuisisiArsip #MemoriKolektif #DenpasarAkuntabel
04 April 2026
01 Oktober 2025