Senin, 2 Februari 2026
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan rapat pembahasan pemenuhan kebutuhan Arsiparis pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar sebagai upaya menyusun langkah strategis pemenuhan jabatan fungsional Arsiparis.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pada tahun 2026 belum tersedia rekrutmen ASN untuk jabatan fungsional Arsiparis. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mendorong serta memfasilitasi PNS di masing-masing Perangkat Daerah yang berminat untuk melakukan perpindahan jabatan ke fungsional Arsiparis. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar juga akan melakukan penghitungan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Arsiparis pada periode Rencana Strategis Tahun 2026.
Adapun persyaratan utama perpindahan jabatan menjadi Arsiparis adalah adanya surat keterangan dari pimpinan Perangkat Daerah. Melalui rapat ini, diharapkan perencanaan pemenuhan Arsiparis dapat dilakukan secara lebih terarah guna mendukung penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar : “Tertib Arsip, Tertib Administrasi.”
01 Oktober 2025
04 April 2026