Menu

Kearsipan - Rapat verifikasi pemindahan arsip inaktif di DPMPTSP

  • Senin, 02 Februari 2026
  • 249x Dilihat

Senin, 2 Februari 2026

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan verifikasi Daftar Arsip Inaktif di atas 10 (sepuluh) tahun milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar sebagai bagian dari pelaksanaan penyusutan arsip melalui mekanisme pemindahan arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah.

Kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian daftar arsip inaktif yang akan dipindahkan, baik dari aspek nilai guna, kurun waktu simpan, maupun kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku. Verifikasi dilaksanakan oleh staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar sebagai bentuk pembinaan dan pendampingan kearsipan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pemindahan arsip inaktif ke Lembaga Kearsipan Daerah dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi, sekaligus mendukung penyelenggaraan pengelolaan arsip yang profesional di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar : “Tertib Arsip, Tertib Administrasi.”