Audit Sistem Kearsipan Eksternal : Upaya Wujudkan Tertib Arsip di Lingkungan Pemerintah Kab/Kota
Hari ini, Selasa (4/6), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) menerima Tim Penilai Audit Sistem Kearsipan Eksternal (ASKE) dari Provinsi Bali dalam rangka tindaklanjut pelaksaan Audit Sistem Kearsipan Eksternal berdasarkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali No. B.40.000.5.15.2/21465/AKAK/B.UMPRO tentang Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2024 pada Pemerintah Kab/Kota se-Bali.
Bertempat di Ruang Studio Kearsipan, tim penilai ASKE yang hadir yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar dengan didampingi oleh Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar beserta jajaran terkait.
Pelaksanaan pengawasan ini diselenggarakan bertujuan untuk melakukan asesmen terkait pengelolaan kearsipan pada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang diukur dari 16 komponen aspek penilaian, yakni : Tata Naskah Dinas, Kebijakan Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Jadwal Retensi Arsip, Program Arsip Vital., Pengorganisasian Kearsipan, Penyelenggaraan Kearsipan pada Pemerintah Kab/Kota, Pengelolaan Arsip Terjaga dan Srikandi, Kebijakan Alih Media, Pembinaan, Pengelolaan Arsip In Aktif Sekurang-kurangnya 10 Tahun. Pengelolaan Arsip Statis, Organisasi Kearsipan, Sumber Daya Kearsipan, Prasarana dan Sarana, dan Pendanaan.
01 Oktober 2025
04 April 2026