Kamis, 30 Juli 2026
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan pendampingan pemindahan arsip inaktif di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sebagai upaya mewujudkan tertib pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Kegiatan ini meliputi proses identifikasi, penataan, verifikasi, hingga pemindahan arsip inaktif ke Unit Kearsipan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pendampingan dilakukan untuk memastikan pengelolaan arsip berjalan secara sistematis, efektif, dan akuntabel sehingga memudahkan temu kembali arsip serta mendukung kelancaran administrasi pemerintahan.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar semakin tertib dan profesional, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar
#ArsipTertib #PenyusutanArsip #PemindahanArsip #DenpasarAkuntabel
04 April 2026
01 Oktober 2025