Capai Efisiensi Pengelolaan Arsip, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar Gelar Pemusnahan Arsip Inaktif Pemerintah Kota Denpasar
Hari ini, Kamis (2/10) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar menyelenggarakan kegiatan pemusnahan arsip in aktif terhadap berkas arsip Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar di Ruang Rapat Sewaka Mahottama, Gedung Sewaka Dharma.
Arsip yang dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip merupakan arsip yang yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Arsiparis Ahli Utama, Arsiparis Ahli Madya Provinsi Bali, unsur dari Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Inspektorat Kota Denpasar didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar beserta Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar dan seluruh jajaran terkait.
Dalam sambutan Ketua Walikota Denpasar yang dibacakan oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana, S.Sos., M.A.P, ia menekankan pentingnya nilai guna arsip bagi suatu lembaga atau organisasi khususnya di lingkungan pemerintahan.
“Fungsi arsip dalam berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam menentukan kebijakan pemerintah. Untuk itu kepada seluruh Jajaran Pemerintah Kota Denpasar demikian juga organisasi lainnya agar dapat menjaga dan melestarikan arsip dengan baik”, jelasnya.
Selain sebagai bentuk implemementasi dari pengelolaan arsip yang efisien, kegiatan ini juga sejalan dengan program Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka percepatan pbangunan smart mobility di bidang pemanfaatan teknologi informasi dalam hal ini pengunaan aplikasi Srikandi sehingga proses surat menyurat di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dilaksanakan secara cepat, tepat, aman dan sesuai dengan ketemtuan perundang-undangan yang berlaku
01 Oktober 2025
04 April 2026