Kamis, 23 April 2026
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar menghadiri kegiatan pemusnahan arsip substantif dan fasilitatif Tahun 2003–2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan penyusutan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mengurangi penumpukan arsip serta memastikan hanya arsip yang memiliki nilai guna yang disimpan dan dilestarikan.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan instansi semakin tertib, efisien, dan akuntabel dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar
#ArsipTertib #DenpasarAkuntabel #PenyusutanArsip