Senin, 22 Juni 2026
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan pendampingan teknis mengenai penyusutan arsip inaktif yang bertempat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar.
Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan panduan serta memastikan proses penyusutan arsip berjalan sesuai dengan prosedur, aturan, dan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku. Fokus utama kegiatan meliputi pemilahan arsip, penilaian nilai guna arsip, hingga tahapan penataan arsip inaktif agar tercipta efisiensi ruang simpan dan kemudahan akses temu balik informasi.
Melalui sinergi ini, diharapkan DLHK Kota Denpasar dapat mewujudkan tata kelola kearsipan yang lebih tertib, bersih, sistematis, dan akuntabel dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar
#ArsipTertib #DenpasarAkuntabel #PenyusutanArsip #KearsipanDenpasar
01 Oktober 2025
04 April 2026