Kamis, 16 Juli 2026
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan pendampingan pemindahan arsip inaktif keuangan di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sebagai upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai dengan ketentuan kearsipan.
Kegiatan pendampingan ini meliputi verifikasi, penataan, serta proses pemindahan arsip inaktif ke unit kearsipan sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA), sehingga pengelolaan arsip dapat dilakukan secara sistematis, efektif, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan arsip keuangan di perangkat daerah semakin tertib serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar
#ArsipTertib #PenyusutanArsip #PendampinganKearsipan #DenpasarAkuntabel
01 Oktober 2025
04 April 2026