Menu

PENGHAPUSAN SURAT SUARA SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN DARI ANRI

  • Jumat, 15 Desember 2017
  • 604x Dilihat

Pada hari Selasa, 14 Desember 2017 bertempat di KPU di Denpasar. Dilaksanakan acara penghapusan surat suara setelah mendapat persetujuan dari ANRI dengan no : BKN.00.03/28/2017 tanggal 28 Pebruari 2017. Adapun arsip yang dimusnahkan adalah surat suara pemilihan Walikota Tahun 2015. Kegiatan penghapusan ini dihadiri oleh KPU Propinsi Bali (Sekretaris), Dinas arsip dan Perpustakaan Propinsi, Kapolsek, KPK, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar serta undangan lainnya.