Kamis, 16 April 2026
Bidang Pengelolaan, Penyelamatan, dan Pelestarian Arsip serta Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar mengikuti rapat verifikasi arsip inaktif yang akan dipindahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap arsip inaktif yang telah memenuhi masa retensi sebelum dilaksanakan proses pemindahan ke LKD sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses penyusutan arsip melalui pemindahan dapat berjalan secara tertib, sistematis, dan akuntabel dalam mendukung pengelolaan arsip yang efektif di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar
“Arsip Tertib, Pemerintahan Akuntabel.”