Kamis, 13 Agustus 2026,
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan rapat verifikasi arsip inaktif bersama Arsiparis Provinsi Bali, Bagian Hukum, dan Inspektorat Kota Denpasar yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyusutan arsip inaktif, dengan melakukan verifikasi terhadap arsip yang telah memasuki masa retensi sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Verifikasi dilakukan untuk memastikan arsip yang akan dipindahkan, dimusnahkan, maupun diserahkan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur kearsipan.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses penyusutan arsip inaktif dapat terlaksana secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan, sehingga pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar semakin efektif dan akuntabel.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar
#ArsipTertib #PenyusutanArsip #ArsipInaktif #DenpasarAkuntabel
01 Oktober 2025
04 April 2026