Menu

Rapat Verifikasi Arsip Statis - Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar

  • Kamis, 06 Agustus 2026
  • 464x Dilihat

Rapat Verifikasi Arsip Statis 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan rapat verifikasi akuisisi arsip statis pada Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Kamis (6/8). 

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi dan sosialisasi yang telah diselenggarakan sebelumnya. Rapat verifikasi membahas terkait penilaian daftar arip usul serah yang telah memasuki masa retensi (masa simpan) lebih dari 5 tahun yang memiliki nilai guna dan bersifat permanen berdasarkan amanat Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Walikota No. 22 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip serta Perwali No 14 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Akuisisi arsip sendiri merupakan proses penambahan khazanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Kearsipan Daerah.