Senin, 9 Maret 2026
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar menghadiri rapat verifikasi pemindahan arsip inaktif yang dilaksanakan di Dinas Pariwisata Kota Denpasar sebagai bagian dari proses penyusutan arsip melalui pemindahan arsip inaktif ke Lembaga Kearsipan Daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap daftar arsip inaktif yang telah memasuki masa retensi sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), sebelum dilaksanakan proses pemindahan arsip ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses penyusutan arsip dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku sehingga mendukung pengelolaan arsip yang efektif dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar : “Arsip Tertib, Pemerintahan Akuntabel.”