Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar menerima visitasi dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik oleh tim dari Komisi Informasi Provinsi Bali dengan pendampingan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, Selasa (11/11) di Ruang Rapat Lt. III.
Tim visitasi yang hadir diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Gusti Ayu Made Suryani, SE., M.A.P selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi beserta petugas layananan Pengalola Informasi dan Dokumentasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.
Monev Keterbukaan Informasi adalah proses yang dilakukan guna mengukur, menilai dan meningkatkan pelayanan di bidang data dan informasi kepada masyarakat sesuai dengan implementasi dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi bagi seluruh badan publik dalam menjalankan tugasnya secara terbuka dan bertanggung jawab.
01 Oktober 2025
04 April 2026