PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
SATU DATA
SATU DATA
CARI YANLIK
CARI YANLIK
SUB MENU
SUB MENU

Layanan Perpustakaan Anak


1. Persyaratan 

a. Mematuhi tata tertib perpustakaan;

b. Mengisi Buku  Pengunjung; dan

c. Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM).

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

1. Pengunjung mengisi buku pengunjung;

2. Menuju ruang perpustakaan anak;

3. Melaksanakan permainan literasi atau kegiatan dongeng/story telling/membaca nyaring didampingi petugas;

4. Pengunjung mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)  dan Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM). 

3. Jangka Waktu 
1 (satu) hari

4. Biaya/Tarif 
Gratis

5. Produk Pelayanan 
Layanan Perpustakaan Anak

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id

7. Dasar Hukum
•    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
•    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
•    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
•    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;  

8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas

Komputer, Kamera dan Alat Tulis Kantor

9. Kompetensi Pelaksana
•    Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perpustakaan;
•    Menguasai kemampuan komputasi dasar;

•    Menguasai kemampuan mendongeng/story telling/membaca nyaring;

•    Mampu membuat dokumentasi;

10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana

11. Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang

12. Jaminan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana 
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)