Menu

Layanan Perpustakaan Anak

1. Persyaratan 

a. Mematuhi tata tertib perpustakaan;

b. Mengisi Buku  Pengunjung; dan

c. Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM).

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

1. Pengunjung mengisi buku pengunjung;

2. Menuju ruang perpustakaan anak;

3. Melaksanakan permainan literasi atau kegiatan dongeng/story telling/membaca nyaring didampingi petugas;

4. Pengunjung mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)  dan Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM). 

3. Jangka Waktu 
1 (satu) hari

4. Biaya/Tarif 
Gratis

5. Produk Pelayanan 
Layanan Perpustakaan Anak

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id

7. Dasar Hukum
•    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
•    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
•    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
•    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;  

8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas

Komputer, Kamera dan Alat Tulis Kantor

9. Kompetensi Pelaksana
•    Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perpustakaan;
•    Menguasai kemampuan komputasi dasar;

•    Menguasai kemampuan mendongeng/story telling/membaca nyaring;

•    Mampu membuat dokumentasi;

10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana

11. Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang

12. Jaminan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana 
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)