Menu

Layanan Perpustakaan Keliling

1. Persyaratan 
Pemberitahuan lewat media komunikasi digital/surat permohonan kunjungan Perpustakaan Keliling 

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  1. Pemohon menyampaikan pemberitahuan/surat permohonan;
  2. Pustakawan memproses pemberitahuan/surat permohonan;
  3. Pustakawan menetapkan jadwal perpustakaan keliling dan melakukan konfirmasi kepada pemohon;
  4. Pustakawan melaksanakan kunjungan perpustakaan keliling ke lokasi pemohon (SD/SMP/Tempat Umum sesuai permintaan);
  5. Pemustaka mengisi Buku Register Pengunjung pada mobil perpustakaan keliling;
  6. Pemustaka memilih koleksi bahan Pustaka pada rak mobil perpustakaan keliling;
  7. Pemustaka membaca bahan Pustaka di areal mobil perpustakaan keliling;
  8. Pustakawan melaksanakan kegiatan literasi;
  9. Pemustaka mengembalikan bahan Pustaka ke rak mobil perpustakaan keliling;
  10. Pemustaka mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM).

3. Jangka Waktu 
2 (dua) Jam

4. Biaya/Tarif 
Gratis

5. Produk Pelayanan 
Layanan Perpustakaan Keliling

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id

7. Dasar Hukum
•    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
•    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
•    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
•    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;  

8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Mobil Perpustakaan Keliling, kamera dan Alat Tulis Kantor 

9. Kompetensi Pelaksana
•   Memiliki kompetensi kepustakawanan;
•   Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perpustakaan;
•   Mampu mengoperasikan mobil perpustakaan keliling;

•   Mampu membuat dokumentasi;

10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana

11. Jumlah Pelaksana
3 (tiga) orang (Pustakawan, Tenaga Teknis Perpustakaan dan Juru Mudi)

12. Jaminan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana 
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)