Menu

Layanan Referensi

1. Persyaratan 

a. Mematuhi tata tertib perpustakaan;

b. Mengisi Buku Register Pengunjung;

c. Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
 

2. Sistem, Mekanisme  dan Prosedur

  1. Pemustaka mengisi Buku Register Pengunjung;
  2. Pustakawan memfasilitasi penelusuran bahan Pustaka lewat OPAC atau penelusuran informasi lainnya;
  3. Pemustaka mengakses koleksi referensis sesuai petunjuk pustakawan;
  4. Pemustaka meletakkan koleksi referensi yang telah selesai di baca di meja baca;
  5. Pustakawan mengembalikan koleksi referensi ke rak;
  6. Pemustaka mengisi SKM. 

3. Jangka Waktu 

1 Hari 

4. Biaya/Tarif 
Gratis

5. Produk Pelayanan 
Layanan Referensi

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id

7. Dasar Hukum
•    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);

•    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
•  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);

• Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;


8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Komputer, Aplikasi INLISLite, Alat Tulis Kantor

9. Kompetensi Pelaksana
•    Memiliki kompetensi kepustakawanan;
•    Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perpustakaan;
•    Menguasai kemampuan komputasi dasar;
•    Mampu mengoperasikan aplikasi INLISLite.

10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana;

11. Jumlah Pelaksana 
2 orang (Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan)

12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan 

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)