Layanan Sirkulasi
1. Persyaratan
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Secara Luring/Onsite :
1. Pemustaka mengisi Buku Register Pengunjung;
2. Menelusur bahan pustaka melalui OPAC/bantuan pustakawan;
3. Menuju rak koleksi dan memilih koleksi yang akan dipinjam;
4. Pemustaka melaksanakan peminjaman bahan pustaka;
5. Pustakawan memproses sirkulasi bahan pustaka pada Inlislite
6. Pemustaka mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
7. Setelah 7 hari, pemustaka melaksanakan perpanjangan/pengembalian bahan pustaka;
8. Petugas mengembalikan koleksi yang dipinjam ke rak.
Secara Daring/Online
1. Pemustaka mengakses website perpustakaan.denpasarkota.go.id/pustakajaya.denpasarkota.go.id;
2. Pemustaka melaksanakan penelusuran bahan pustaka pada menu OPAC/E-Katalog;
3. Menghubungi pustakawan untuk memastikan ketersediaan bahan pustaka;
4. Pustakawan mengkonfirmasi pemustaka;
5. Pemustaka memesan buku yang akan dipinjam via WhatsApp atau email;
6. Pemustaka datang ke perpustakaan umum;
7. Pemustaka mengisi Buku Register Pengunjung;
8. Pemustaka melaksanakan peminjaman bahann pustaka;
9. Pustakawan melaksanakan peminjaman bahan pustaka;
10. Pemustaka mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
11. Setelah 7 hari, pemustaka melaksanakan perpanjangan/pengembalian bahan pustaka;
12. Pustakawan mengembalikan koleksi yang dipinjam ke rak.
3. Jangka Waktu
7 (tujuh) menit (proses administrasi), 7 hari (jangka waktu peminjaman)
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk Pelayanan
Layanan Sirkulasi
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id
7. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
• Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Komputer, Aplikasi INLISlite, Aplikasi Pustaka Jaya/e-Pustaka Jaya, Alat Tulis Kantor dan Telepon
9. Kompetensi Pelaksana
• Memiliki kompetensi kepustakawanan;
• Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengana pelayanan pubblik dan perpustakaan;
• Menguasai kemampuan komputasi dasar;
• Mampu mengoperasikan aplikasi INLISLite dan Pustaka Jaya.
10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana;
11. Jumlah Pelaksana
2 orang (Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan)
12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)