Menu

Layanan Sirkulasi

1. Persyaratan 

a. Mematuhi tata tertib perpustakaan
b. Mengisi  Buku Register Pengunjung ;
c. Kartu Anggota Perpustakaan;
d. Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

2. Sistem, Mekanisme  dan Prosedur

Secara Luring/Onsite : 

1. Pemustaka mengisi Buku Register Pengunjung;

2. Menelusur bahan pustaka melalui OPAC/bantuan pustakawan;

3. Menuju rak koleksi dan memilih koleksi yang akan dipinjam;

4. Pemustaka melaksanakan peminjaman bahan pustaka;

5. Pustakawan memproses sirkulasi bahan pustaka pada Inlislite

6. Pemustaka mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);

7. Setelah 7 hari, pemustaka melaksanakan perpanjangan/pengembalian bahan pustaka;

8. Petugas mengembalikan koleksi yang dipinjam ke rak.

Secara Daring/Online

1. Pemustaka mengakses website perpustakaan.denpasarkota.go.id/pustakajaya.denpasarkota.go.id;

2. Pemustaka melaksanakan penelusuran bahan pustaka pada menu OPAC/E-Katalog;

3. Menghubungi pustakawan untuk memastikan ketersediaan bahan pustaka;

4. Pustakawan mengkonfirmasi pemustaka;

5. Pemustaka memesan buku yang akan dipinjam via WhatsApp atau email;

6. Pemustaka datang ke perpustakaan umum;

7. Pemustaka mengisi Buku Register Pengunjung;

8. Pemustaka melaksanakan peminjaman bahann pustaka;

9. Pustakawan melaksanakan peminjaman bahan pustaka;

10. Pemustaka mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);

11. Setelah 7 hari, pemustaka melaksanakan perpanjangan/pengembalian bahan pustaka;

12. Pustakawan mengembalikan koleksi yang dipinjam ke rak.

3. Jangka Waktu

7 (tujuh) menit (proses administrasi), 7 hari (jangka waktu peminjaman)

4. Biaya/Tarif 
Gratis

5. Produk Pelayanan 
Layanan Sirkulasi

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id

7. Dasar Hukum
•    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);

•    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
•  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);

• Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;


8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Komputer, Aplikasi INLISlite, Aplikasi Pustaka Jaya/e-Pustaka Jaya, Alat Tulis Kantor dan Telepon

9. Kompetensi Pelaksana
•    Memiliki kompetensi kepustakawanan;
•    Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengana pelayanan pubblik dan perpustakaan;
•    Menguasai kemampuan komputasi dasar;
•    Mampu mengoperasikan aplikasi INLISLite dan Pustaka Jaya.

10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana;

11. Jumlah Pelaksana 
2 orang (Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan)

12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan 

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)