Menu

Pemindahan Arsip Inaktif DLHK dan Penyerahan Arsip Statis Disnaker Kota Denpasar

  • Kamis, 24 September 2026
  • 117x Dilihat

Kamis, 24 September 2026, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar menerima pemindahan arsip inaktif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, serta penyerahan arsip statis hasil akuisisi dari Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar. Kedua kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Pemindahan arsip inaktif dari DLHK Kota Denpasar dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penataan arsip di unit kerja, agar arsip yang frekuensi penggunaannya sudah menurun dapat dikelola secara terpusat dan tertib. Sementara itu, penyerahan arsip statis dari Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar merupakan hasil kegiatan akuisisi arsip statis, yaitu arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, nilai pertanggungjawaban, serta nilai informasi permanen bagi daerah.

Arsip statis yang telah diserahkan selanjutnya akan dikelola, dilestarikan, dan dimanfaatkan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Denpasar sebagai sumber informasi dan bukti autentik penyelenggaraan pemerintahan. Sementara arsip inaktif akan disimpan di deposito arsip sesuai ketentuan kearsipan sebelum nantinya dilakukan penyusutan.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar menyampaikan terima kasih kepada DLHK Kota Denpasar dan Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar atas kerja sama dalam pengelolaan arsip. Diharapkan penyelamatan arsip inaktif dan arsip statis di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dapat terus berjalan secara berkelanjutan, sehingga arsip yang bernilai permanen tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat serta generasi mendatang.