Menu

Kebijakan Privasi Website

KEBIJAKAN PRIVASI

WEBSITE DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA DENPASAR

Tanggal Berlaku: 1 Januari 2026
Terakhir Diperbarui: 20 September 2026
1. Pendahuluan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar berkomitmen untuk melindungi privasi dan keamanan informasi setiap pengguna yang mengakses dan menggunakan Website Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, melindungi, dan mengelola informasi yang diperoleh melalui website resmi.

Dengan mengakses dan menggunakan website ini, pengguna dianggap telah membaca dan memahami Kebijakan Privasi ini.

2. Pengelola Website

Website ini dikelola oleh:

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar
Pemerintah Kota Denpasar
Alamat: Jalan Surapati No. 4 Denpasar
Telepon: (0361) 237426
Email: arsip@denpasarkota.go.id
Website: arsip.denpasarkota.go.id

Dalam pengelolaan data pribadi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan pemrosesan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi dan ketentuan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

3. Informasi yang Dikumpulkan

Website dapat mengumpulkan informasi tertentu pada saat pengguna mengakses atau menggunakan layanan yang tersedia.

Informasi tersebut dapat meliputi:

a. alamat Internet Protocol (IP);
b. jenis perangkat dan sistem operasi;
c. jenis dan versi peramban (browser);
d. waktu dan tanggal akses;
e. halaman atau layanan yang diakses;
f. informasi teknis lainnya yang diperlukan untuk keamanan dan pengoperasian website; dan/atau
g. data pribadi yang secara sukarela diberikan oleh pengguna melalui formulir atau layanan yang tersedia pada website.

Data pribadi yang diberikan pengguna dapat berupa nama, alamat email, nomor telepon, instansi, alamat, atau informasi lain yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan yang digunakan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar hanya meminta data yang relevan dan diperlukan untuk penyelenggaraan layanan.

4. Tujuan Pengumpulan dan Pemrosesan Data

Data dan informasi yang diperoleh melalui website dapat digunakan untuk:

a. menyediakan dan menyelenggarakan layanan informasi perpustakaan dan kearsipan;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c. menerima dan menindaklanjuti permohonan, pertanyaan, pengaduan, atau komunikasi pengguna;
d. meningkatkan kualitas dan fungsi website serta layanan publik;
e. melakukan pemantauan dan analisis penggunaan website;
f. menjaga keamanan, stabilitas, dan keandalan sistem;
g. mencegah penyalahgunaan, gangguan, atau aktivitas yang melanggar hukum;
h. memenuhi kewajiban penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik; dan
i. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Dasar Pemrosesan Data

Pemrosesan data pribadi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan, apabila diperlukan, berdasarkan dasar pemrosesan yang sesuai dengan ketentuan pelindungan data pribadi.

Dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, pemrosesan data dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kewajiban hukum, serta tujuan lain yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

6. Penggunaan Cookie

Website dapat menggunakan cookie atau teknologi serupa untuk mendukung fungsi website, meningkatkan pengalaman pengguna, menjaga keamanan sistem, dan memperoleh informasi statistik penggunaan website.

Cookie dapat digunakan untuk membantu website mengenali perangkat atau sesi pengguna serta memastikan layanan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pengguna dapat mengatur atau menonaktifkan cookie melalui pengaturan pada browser yang digunakan. Namun, penonaktifan cookie tertentu dapat menyebabkan sebagian fungsi website tidak berjalan secara optimal.

7. Log dan Informasi Teknis

Sebagai bagian dari pengelolaan keamanan dan operasional sistem, website dapat mencatat informasi teknis dalam bentuk log.

Informasi tersebut dapat digunakan untuk:

a. mendeteksi dan menangani gangguan sistem;
b. menjaga keamanan website;
c. melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang tidak wajar;
d. melakukan analisis dan pemeliharaan sistem; dan
e. melakukan pemeriksaan apabila terjadi insiden keamanan.

Log sistem tidak digunakan untuk tujuan di luar kebutuhan penyelenggaraan layanan, keamanan, dan pengelolaan website, kecuali diperbolehkan atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

8. Perlindungan dan Keamanan Data

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar menerapkan langkah-langkah teknis dan administratif yang diperlukan untuk melindungi data dan informasi dari akses, penggunaan, perubahan, pengungkapan, kehilangan, kerusakan, atau pemrosesan yang tidak sah.

Upaya perlindungan tersebut dapat mencakup pengamanan infrastruktur, pengendalian akses, pencadangan data, pemantauan sistem, pembaruan perangkat lunak, serta langkah keamanan lainnya sesuai kebutuhan dan risiko sistem.

Penyelenggaraan keamanan informasi website juga dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan manajemen keamanan informasi SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

9. Penyimpanan dan Retensi Data

Data pribadi disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pemrosesan, penyelenggaraan layanan, pemenuhan kewajiban hukum, kebutuhan administrasi pemerintahan, atau sesuai dengan ketentuan mengenai retensi data dan arsip.

Setelah masa penyimpanan berakhir, data dapat dihapus, dimusnahkan, atau ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10. Pengungkapan dan Pertukaran Data

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar tidak menjual data pribadi pengguna kepada pihak lain.

Data pribadi dapat diberikan atau diungkapkan kepada pihak lain apabila:

a. diperlukan untuk penyelenggaraan pelayanan pemerintahan;
b. diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan;
c. diperlukan untuk penyediaan atau pengelolaan infrastruktur/sistem yang mendukung layanan;
d. diwajibkan atau diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
e. terdapat dasar pemrosesan yang sah sesuai dengan ketentuan pelindungan data pribadi.

Setiap pertukaran atau pemberian akses terhadap data dilakukan dengan memperhatikan prinsip keamanan dan pelindungan data pribadi.

11. Tautan ke Website atau Layanan Pihak Ketiga

Website dapat menyediakan tautan menuju website, aplikasi, atau layanan pihak lain.

Tautan tersebut disediakan untuk mendukung pelayanan dan memberikan informasi kepada masyarakat. Website pihak ketiga dapat memiliki kebijakan privasi dan ketentuan penggunaan yang berbeda.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar tidak bertanggung jawab atas kebijakan privasi atau praktik pengelolaan data pada website pihak ketiga yang berada di luar pengelolaan Pemerintah Kota Denpasar.

Pengguna disarankan membaca kebijakan privasi masing-masing layanan sebelum memberikan data pribadi.

12. Hak Pengguna

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi, pengguna sebagai subjek data pribadi memiliki hak-hak yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum.

Hak tersebut dapat mencakup hak untuk memperoleh informasi mengenai pemrosesan data pribadi, mengakses data pribadi, melakukan perbaikan atau pembaruan data, serta hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan terkait data pribadi dapat disampaikan melalui kontak resmi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar dengan menyertakan informasi yang diperlukan untuk proses verifikasi.

13. Permintaan Perbaikan atau Penghapusan Data

Pengguna dapat mengajukan permintaan perbaikan atau penghapusan data pribadi apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Permintaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan memperhatikan:

a. identitas pemohon;
b. jenis dan sumber data yang dimohonkan;
c. tujuan pemrosesan data;
d. kewajiban penyimpanan data berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
e. ketentuan mengenai arsip dan administrasi pemerintahan.

Penghapusan data tidak dapat dilakukan apabila data tersebut masih wajib disimpan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau diperlukan untuk kepentingan pemerintahan yang sah.

14. Penanganan Insiden Keamanan

Dalam hal terjadi dugaan atau insiden keamanan yang berdampak terhadap data pribadi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar akan melakukan penanganan sesuai dengan prosedur keamanan informasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah penanganan dapat mencakup identifikasi dan verifikasi insiden, pembatasan dampak, pemulihan sistem, pengamanan data, serta koordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan.

15. Tanggung Jawab Pengguna

Pengguna bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan ketika menggunakan layanan yang tersedia pada website.

Pengguna juga bertanggung jawab untuk menjaga keamanan akun, kata sandi, kode autentikasi, atau informasi akses lainnya apabila menggunakan layanan yang memerlukan autentikasi.

16. Perubahan Kebijakan Privasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar dapat melakukan perubahan terhadap Kebijakan Privasi ini untuk menyesuaikan perkembangan layanan, teknologi, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan keamanan informasi.

Setiap perubahan akan dipublikasikan melalui website resmi dan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum pada versi terbaru Kebijakan Privasi.

17. Hubungi Kami

Apabila terdapat pertanyaan, permintaan informasi, permohonan terkait data pribadi, atau pengaduan mengenai pelindungan data pribadi, pengguna dapat menghubungi:

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar
Pemerintah Kota Denpasar
Alamat: Jalan Surapati No. 4 Denpasar
Telepon: (0361) 237426
Email: arsip@denpasarkota.go.id
Website: arsip.denpasarkota.go.id

Permohonan terkait data pribadi dapat memerlukan proses verifikasi identitas untuk memastikan bahwa permohonan diajukan oleh pihak yang berhak.

18. Dasar Hukum

Kebijakan Privasi ini disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  5. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dan keamanan informasi; dan
  6. Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 33 Tahun 2025 tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.