Kamis, 3 September 2026, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan rapat verifikasi akuisisi arsip statis serta verifikasi pemindahan arsip inaktif bertempat di Dinas Pertanian dan Kecamatan Denpasar Utara.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengelolaan kearsipan untuk memastikan arsip yang memiliki nilai guna permanen dapat diidentifikasi dan dipersiapkan dalam proses akuisisi arsip statis, serta memastikan pemindahan arsip inaktif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan verifikasi ini, diharapkan pengelolaan arsip dapat berjalan secara tertib dan sistematis, sehingga arsip yang memiliki nilai informasi, sejarah, dan pertanggungjawaban dapat terselamatkan dan terkelola dengan baik.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar
#TertibArsip #ArsipStatis #AkuisisiArsip #ArsipInaktif #Kearsipan
04 April 2026
01 Oktober 2025
05 Oktober 2026