Selasa, 29 September 2026, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan verifikasi arsip inaktif sekaligus rapat persiapan pemusnahan arsip bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penataan dan penyelamatan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut, tim verifikasi melakukan peninjauan langsung terhadap arsip inaktif yang diusulkan untuk dimusnahkan, memastikan bahwa arsip yang akan dimusnahkan telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna kesejarahan maupun nilai pertanggungjawaban. Verifikasi ini menjadi tahapan penting sebelum arsip dinyatakan layak untuk dimusnahkan sesuai ketentuan kearsipan.
Selain verifikasi, kegiatan ini juga mencakup rapat persiapan pemusnahan arsip yang membahas mekanisme, jadwal, serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Rapat ini melibatkan perwakilan dari BRIDA dan Perkimta Kota Denpasar, serta tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang berwenang.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar berharap pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar semakin tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, sehingga penyimpanan arsip dapat lebih optimal dan arsip yang bernilai permanen tetap terjaga
04 April 2026
01 Oktober 2025