Senin, 28 September 2026, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan verifikasi arsip inaktif usul pindah di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penataan dan penyelamatan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, khususnya terhadap arsip yang frekuensi penggunaannya sudah menurun.
Dalam kegiatan tersebut, tim verifikasi melakukan peninjauan langsung terhadap arsip inaktif yang diusulkan untuk dipindahkan dari unit kerja ke deposito arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar. Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa arsip yang dipindahkan telah sesuai dengan ketentuan kearsipan, baik dari segi jenis, jumlah, maupun kondisi fisiknya.
Kegiatan verifikasi arsip inaktif usul pindah ini merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan arsip, sebelum arsip tersebut disimpan di deposito dan selanjutnya dilakukan penyusutan sesuai jadwal retensi arsip. Melalui proses ini, arsip yang masih memiliki nilai guna dapat tetap terjaga, sementara arsip yang telah habis masa retensinya dapat diproses lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar berharap pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar semakin tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, sehingga arsip tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan maupun masyarakat.
04 April 2026
01 Oktober 2025
05 Oktober 2026