Menu

Verifikasi Arsip Usul Pindah dan Usul Musnah – Brida dan Dinas Peternakan Ketahanan Pangan

  • Kamis, 22 Oktober 2026
  • 90x Dilihat

Kamis, 22 Oktober 2026, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan verifikasi arsip usul pindah dan usul musnah pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) serta Dinas Peternakan Ketahanan Pangan Kota Denpasar. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan arsip untuk memastikan tertibnya penyusutan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Dalam pelaksanaannya, tim verifikasi dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melakukan peninjauan langsung terhadap fisik dan kelengkapan berkas arsip inaktif yang diajukan oleh kedua instansi tersebut. Proses ini bertujuan untuk memilah secara cermat antara arsip usul pindah — yaitu arsip yang masih memiliki nilai guna namun jarang digunakan sehingga perlu dipindahkan ke deposito — dengan arsip usul musnah yang sudah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna kesejarahan.

Kegiatan verifikasi ini sangat krusial bagi Brida dan Dinas Peternakan Ketahanan Pangan. Dengan pemilahan arsip yang tepat, ruang penyimpanan di unit kerja dapat lebih efisien, sekaligus memastikan bahwa arsip-arsip vital dan permanen tetap terjaga keamanan dan keautentikannya sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar berharap pengelolaan arsip usul pindah dan usul musnah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar semakin tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, sehingga tata kelola arsip daerah dapat berjalan optimal dan akuntabel.