Menu

Layanan Interlibrary Loan/Silang Layan

1. Persyaratan 

Pemberitahuan lewat media komunikasi digital/surat permohonan Interlibrary Loan/Silang Layan Bahan Pustaka

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  1. Pemohon menyampaikan pemberitahuan/surat permohonan;
  2. Pemustaka memproses pemberitahuan/surat permohonan;
  3. Pemustaka memilah dan menyusun daftar judul bahan pustaka yang akan dipinjamkan;
  4. Bahan Pustaka yang sudah disiapkan dikirim kepada pemohon;
  5. Pemohon mengembalikan bahan pustaka yang dipinjam;
  6. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 

3. Jangka Waktu 
7 (satu) jam penyusunan daftar judul, 1 (satu) minggu jangka waktu peminjaman bahan pustaka silang layan  

4. Biaya/Tarif 
Gratis

5. Produk Pelayanan 
Layanan Interlibrary Loan / Silang Layan 

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id

7. Dasar Hukum
•    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
•    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
•    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
•    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;  

8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas

Komputer, Apliksi INLISLite, bahan pustaka dan alat tulis kantor

9. Kompetensi Pelaksana
•    Memiliki kompetensi kepustakawanan;
•    Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perpustakaan;

•    Menguasai kemampuan komputasi dasar;

10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana

11. Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang (Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan)

12. Jaminan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana 
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)