Layanan Narasumber Kearsipan Mayarakat/Pihak Ketiga
1. Persyaratan
Surat Permohonan Pembinaan Kearsipan;
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon menyampaikan surat permohonan;
2. Petugas memproses surat permohonan;
3. Petugas menetapkan jadwal pembinaan oleh narasumber;
4. Petugas melaksanakan pembinaan di tempat pemohon narasumber;
3. Jangka Waktu
1 Hari
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk Pelayanan
Layanan Narasumber Kearsipan Masyarakat/Pihak Ketiga
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id
7. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
• Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 14);
• Peraturan Walikota Denpasar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kota Denpasar (Berita Daerah Kota Denpasar Kota Denpasar Tahun 2017 Nomor 14);
• Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2019 Nomor 1);
• Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2019 Nomor 2);
• Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2019 Nomor 3);
• Peraturan Walikota Denpasar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2019 Nomor 4);
• Peraturan Walikota Denpasar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip Dan Akuisisi Arsip Statis (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2019 Nomor 5);
8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Komputer, Projector, Telepon, Transfortasi dan Alat Tulis Kantor;
9. Kompetensi Pelaksana
• Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kearsipan;
• Menguasai kualifikasi khusus berkaitan dengan bidang kearsipan;
• Menguasai kemampuan komputasi dasar;
• Mampu membuat dokumentasi;
• Menguasai pengelolaan surat;
10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana;
11. Jumlah Pelaksana
6 orang (Termasuk Unsur Arsiparis, Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Sistem Kearsipan, Bidang Pengelolaan, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip);
12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)