PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
SATU DATA
SATU DATA
CARI YANLIK
CARI YANLIK
SUB MENU
SUB MENU

Layanan Supervisi Kearsipan Desa/Lurah


1. Persyaratan 
Surat Permohonan Pembinaan Supervisi

2. Sistem, Mekanisme  dan Prosedur
1.    Desa/Lurah menyampaikan surat permohonan;
2.    Petugas memproses surat permohonan;
3.    Petugas menetapkan jadwal pembinaan supervisi;
4.    Petugas melaksanakan pembinaan supervisi di ruangan showroom kearsipan;

3. Jangka Waktu 
2 Jam

4. Biaya/Tarif 
Gratis

5. Produk Pelayanan 
Layanan Supervisi Kearsipan Desa/Lurah

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id

7. Dasar Hukum    
•    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
•    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 14);
•    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kota Denpasar (Berita Daerah Kota Denpasar Kota Denpasar Tahun 2017 Nomor 14);
•    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2019 Nomor 1);
•    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2019 Nomor 2);
•    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2019 Nomor 3);
•    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2019 Nomor 4);
•    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip Dan Akuisisi Arsip Statis (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2019 Nomor 5);

8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Komputer, Projector, Kamera, Telepon, Papan Tulis, Rak Arsip, Scanner, Filling Cabinet, Kertas Asam, Tali, Box Arsip, Buku Daftar Pengendali Surat Masuk/Keluar, Stempel, Kartu Kendali, Lemari Katalog, Lembar Disposisi, Map, Buku Pembantu, Lembar Konsep Naskah Dinas, Tickler File dan Alat Tulis Kantor;

9. Kompetensi Pelaksana
•    Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan supervisi kearsipan;
•    Menguasai kualifikasi khusus berkaitan dengan bidang supervisi kearsipan;
•    Menguasai kemampuan komputasi dasar;
•    Mampu membuat dokumentasi;
•    Menguasai pengelolaan surat;
•    Menguasai pengelolaan arsip desa/lurah;

10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana;

11. Jumlah Pelaksana 
6 orang (Termasuk Unsur Arsiparis, Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Sistem Kearsipan, Bidang Pengelolaan, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip);

12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)