BIMKOS ARSIP SEBAGAI UPAYA MENCIPTAKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan membangun birokrasi yang baik, efesien, efektif produktif, transparan dan akuntabel. Untuk mewujudkan hal tersebut tidak terlepas dari tata kelola kearsipan yang baik. Arsip sebagai sumber informasi memberikan gambaran tentang pencapaian keberhasilan maupun kegagalan kinerja birokrasi di masa sebelumnya, mengingat arsip merupakan sumber informasi sebagai bahan untuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi serta sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja birokrasi. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. bahwa setiap kegiatan pemerintahan harus tercatat dalam Dokumen/Arsip. Arsip merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan kegiatan suatu pemerintahan. Oleh karenanya setiap kegiatan birokrasi harus tercatat dengan baik dan terdokumentasi sehingga kinerja tersebut dapat dihargai dan dapat dipakai pelajaran bagi generasi mendatang. Sekiranya demikianlah yang disampaikan oleh Walikota Denpasar, I.B.Rai Dharmawijaya Mantra, SE., M.Si. dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Denpasar, Drs. I G.A. Rai Anom Suradi, MM. pada acara pembukaan Bimbingan Konsultasi Arsip Masuk Desa/Arsip Masuk Kelurahan Kota Denpasar, Senin, 29 April 2013 di Hotel Nirmala Jl. Mahendradatta No. 81 Denpasar Kecamatan Denpasar Barat.
Sementara itu Sekretaris BPAD Kota Denpasar, Gde Kagung Putra, SH. yang membacakan laporan ketua panitia menyampaikan jika kegiatan bimkos merupakan wahana untuk mensukseskan Program Arsip Masuk Desa serta menjadikan arsip sebagai tulang punggung pelaksanaan kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat yaitu pemerintahan desa / kelurahan. Kegiatan ini sangat penting mengingat pemerintahan desa/kelurahan merupakan ujung tombak pelaksanaan layanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman baik secara teori maupun praktek mengenai tata cara di dalam proses pengelolaan arsip yaitu : penataan, pemberkasan, penyimpanan maupun tata cara pemusnahan arsip kepada para sekretaris desa/kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, serta untuk meningkatkan kemampuan atau profesionalisme para sekretaris desa/kelurahan di dalam mengelola arsip secara keseluruhan yang didukung dengan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta mampu mengoperasikan aplikasi sistem informasi kearsipan sehingga nantinya diharapkan tercapainya pelayanan informasi maupun data secara cepat, akurat dan signifikan terhadap masyarakat yang secara tidak langsung akan mempengaruhi tingkat kinerja Aparatur Pemerintah Kota Denpasar. Bimbingan Konsultasi ini diikuti sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang sekretaris desa/kelurahan Se-Kota Denpasar. Dengan mendatangkan instruktur / nara sumber yakni dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) sebanyak dua orang yaitu, Arsiparis Madya, Sriyanto, SH. dan Penyiap Bahan Bimbingan dan Konseling Kearsipan, Yoga Pratama Nugraha, S.Kom., Arsiparis dari Badan Perpustakaan Arsip Propinsi Bali dan Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Denpasar. Kegiatan Bimbingan Konsultasi Arsip Masuk Desa / Kelurahan ini dilaksanakan selama 6 (enam) hari, yakni dari Tanggal 29 April s/d 4 Mei 2013.