Menu

Layanan Kunjungan Studio dan Museum Kearsipan

1. Persyaratan 
Surat Permohonan Kunjungan

2. Sistem, Mekanisme  dan Prosedur
1.    Pemohon menyampaikan surat permohonan;
2.    Petugas memproses surat permohonan;
3.    Petugas menetapkan jadwal kunjungan studio dan museum kearsipan;
4.    Petugas melaksanakan pelayanan kunjungan museum dan kunjungan ruang studio kearsipan di ruangan studio kearsipan;

3. Jangka Waktu 
3 Jam

4. Biaya/Tarif 
Gratis

5. Produk Pelayanan 
Layanan Kunjungan Studio dan Museum Kearsipan

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id

7. Dasar Hukum
•    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
•    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 14);
•    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)


8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Komputer, Projector, TV Display, Kamera, Telepon, Mic, Video Kearsipan dan Alat Tulis Kantor;

9. Kompetensi Pelaksana
•    Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kearsipan;
•    Menguasai kualifikasi khusus berkaitan dengan bidang layanan kearsipan;
•    Menguasai kemampuan komputasi dasar;
•    Mampu membuat dokumentasi;
•    Menguasai pengelolaan surat;
•    Menguasai materi museum diorama;
•    Menguasai materi sejarah kearsipan;

10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana;

11. Jumlah Pelaksana 
6 orang (Termasuk Unsur Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Sistem Kearsipan);

12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan 

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)