Layanan Kunjungan Studio dan Museum Kearsipan
1. Persyaratan
Surat Permohonan Kunjungan
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon menyampaikan surat permohonan;
2. Petugas memproses surat permohonan;
3. Petugas menetapkan jadwal kunjungan studio dan museum kearsipan;
4. Petugas melaksanakan pelayanan kunjungan museum dan kunjungan ruang studio kearsipan di ruangan studio kearsipan;
3. Jangka Waktu
3 Jam
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk Pelayanan
Layanan Kunjungan Studio dan Museum Kearsipan
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id
7. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
• Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 14);
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Komputer, Projector, TV Display, Kamera, Telepon, Mic, Video Kearsipan dan Alat Tulis Kantor;
9. Kompetensi Pelaksana
• Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kearsipan;
• Menguasai kualifikasi khusus berkaitan dengan bidang layanan kearsipan;
• Menguasai kemampuan komputasi dasar;
• Mampu membuat dokumentasi;
• Menguasai pengelolaan surat;
• Menguasai materi museum diorama;
• Menguasai materi sejarah kearsipan;
10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana;
11. Jumlah Pelaksana
6 orang (Termasuk Unsur Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Sistem Kearsipan);
12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)