Layanan Wisata Literasi
1. Persyaratan
Pemberitahuan lewat media komunikasi digital/Surat permohonan kunjungan wisata literasi
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon menyampaikan pemberitahuan/surat permohonan;
2. Pustakawan memproses pemberitahuan/surat permohonan;
3. Pustakawan menetapkan jadwal kunjungan dan melakukan konfirmasi kepada pemohon;
4. Pengunjung datang ke lokus yang diinginkan (Perpustakaan Umum Kota Denpasar, Perpustakaan Kontainer Lapangan Puputan atau Perpustakaan Kontainer Taman Janggan);
5.Pengunjung melaksanakan kegiatan dan wisata literasi pada lokus kunjungan dengan didampingi pustakawan;
6. Pengunjung mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
3. Jangka Waktu
2 (dua) jam kunjungan
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk Pelayanan
Layanan Wisata Literasi
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id
7. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
• Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Kamera dan alat tulis kantor
9. Kompetensi Pelaksana
• Memiliki kompetensi kepustakawanan;
• Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengana pelayanan pubblik dan perpustakaan;
• Mampu membuat dokumentasi.
10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana;
11. Jumlah Pelaksana
2 orang (Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan)
12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)