Menu

Layanan Wisata Literasi

1. Persyaratan 

Pemberitahuan lewat media komunikasi digital/Surat permohonan kunjungan wisata literasi

2. Sistem, Mekanisme  dan Prosedur

1. Pemohon menyampaikan pemberitahuan/surat permohonan;

2. Pustakawan memproses pemberitahuan/surat permohonan;

3. Pustakawan menetapkan jadwal kunjungan dan melakukan konfirmasi kepada pemohon;

4. Pengunjung datang ke lokus yang diinginkan (Perpustakaan Umum Kota Denpasar, Perpustakaan Kontainer Lapangan Puputan atau Perpustakaan Kontainer Taman Janggan);

5.Pengunjung melaksanakan kegiatan dan wisata literasi pada lokus kunjungan dengan didampingi pustakawan;

6. Pengunjung mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). 

3. Jangka Waktu 

2 (dua) jam kunjungan 

4. Biaya/Tarif 
Gratis

5. Produk Pelayanan 
Layanan Wisata Literasi

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id

7. Dasar Hukum
•    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);

•    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
•  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);

• Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.


8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Kamera dan alat tulis kantor 

9. Kompetensi Pelaksana
•    Memiliki kompetensi kepustakawanan;
•    Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengana pelayanan pubblik dan perpustakaan;
•    Mampu membuat dokumentasi.

10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana;

11. Jumlah Pelaksana 
2 orang (Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan)

12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan 

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)