Menu

Layanan SIKN / JIKN

1. Persyaratan 

Surat Permohonan Kunjungan

2. Sistem, Mekanisme  dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan;
  2. Petugas memproses surat permohonan;
  3. Petugas memberikan permintaan arsip kepada pemohon atas ijin atasan. 

3. Jangka Waktu 

1 Hari 

4. Biaya/Tarif 
Gratis

5. Produk Pelayanan 
Layanan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional 

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id

7. Dasar Hukum
•    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);

•    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
•  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);

• Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;


8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor

9. Kompetensi Pelaksana
•    Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kearsipan;
•    Menguasai kualifikasi khusus berkaitan dengan bidang layanan kearsipan;
•    Menguasai kemampuan komputasi dasar;
•    Mampu membuat dokumentasi;

•    Menguasai pengelolaan surat;

•    Menguasai materi sejarah kearsipan;

•    Menguasai Aplikasi SIKN/JIKN. 

10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana;

11. Jumlah Pelaksana 
4 orang (Termasuk Unsur Bidang Pengelolaan, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip)

12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan 

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)