Menu

Layanan Pembinaan Perpustakaan

1. Persyaratan 
Pemberitahuan lewat media komunikasi digital/surat Permohonan Pembinan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Pemohon menyampaikan pemberitahuan/surat permohonan;
2.    Pustakawan memproses pemberitahuan/surat permohonan;
3.    Pustakawan menetapkan jadwal pembinaan dan melakukan konfirmasi kepada pemohon;
4.   Pustakawan melaksanakan pembinaan perpustakaan ke lokasi pemohon (SD, SMP, dan Desa/Lurah) atau pemohon hadir ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.

5. Pemohon mengisi SKM 

3. Jangka Waktu
2 Jam

4. Biaya/Tarif 
Gratis 

5. Produk Pelayanan
Layanan Pembinaan Perpustakaan

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id

7. Dasar Hukum
•    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
•    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
•    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
•    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; 

8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas 
Komputer, Kamera, Telepon, sarana transportasi dan Alat Tulis Kantor

9. Kompetensi Pelaksana
•    Memiliki kompetensi kepustakawanan;
•    Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perpustakaan;
•    Menguasai kemampuan komputasi dasar;
•    Mampu membuat dokumentasi;
•    Menguasai pengelolaan surat;
•    Mampu mengoperasikan kendaraan.

10. Pengawasan Internal 
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana

11. Jumlah Pelaksana
3 orang (Pustakawan,Tenaga Teknis Perpustakaan, dan Juru Mudi)

12. Jaminan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan 

13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 
Maklumat Pelayanan 

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana 
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)