Layanan Pembinaan Perpustakaan
1. Persyaratan
Surat Permohonan Pembinaan
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon menyampaikan surat permohonan;
2. Petugas memproses surat permohonan;
3. Petugas menetapkan jadwal pembinaan;
4. Petugas melaksanakan pembinaan perpustakaan ke lokasi pemohon (SD, SMP dan Desa/Lurah)
3. Jangka Waktu
2 Jam
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk Pelayanan
Layanan Pembinaan Perpustakaan
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 237426 dan email: arsip@denpasarkota.go.id
7. Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
• Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
8. Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
Komputer, Kamera, Telepon, sarana transportasi dan Alat Tulis Kantor
9. Kompetensi Pelaksana
• Menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perpustakaan;
• Menguasai kualifikasi khusus berkaitan dengan bidang perpustakaan;
• Menguasai kemampuan komputasi dasar;
• Mampu membuat dokumentasi;
• Menguasai pengelolaan surat;
• Mampu mengoperasikan kendaraan;
10. Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan pengendalian intern yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan langsung pelaksana
11. Jumlah Pelaksana
6 orang (Termasuk Unsur Pustakawan, Bidang Deposit, Bidang Yanpus dan pengemudi)
12. Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)